Senin, 06 November 2017

Karyawan Hormat Tiang Besi hingga Basah Kuyup, Apa Kata Disnaker?

PT BESTPROFIT FUTURES - Maros - Aksi tiga karyawan minimarket yang berlokasi di Jalan Poros Bantimurung Bulusipong, Desa Alatengae, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan direspons keras Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Ketiga karyawan itu sebelumnya dihukum menghormat pada tiang besi saat hujan deras.



Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Maros, Muhammad Ferdyansyah sangat menyayangkan tindakan manajemen minimarket yang menghukum ketiga karyawannya hingga mereka basah kuyup. Apalagi, ketiga karyawan itu dinilai hanya membuat kesalahan sepele.
Ia menilai hukuman yang diterapkan pihak manajemen minimarket kepada ketiga karyawan dengan menyuruh menghormat ke tiang besi dalam kondisi basah kuyup itu jelas merupakan pelanggaran keras. - PT BESTPROFIT

"Sangat tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003," kata Ferdy via telepon kepada Liputan6.com, Minggu, 5 November 2017.
Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, kata Ferdyansyah, jelas tidak dibenarkan seorang pemberi kerja atau atasan memperlakukan pekerja dengan tidak manusiawi. Selain itu, setiap pekerja mempunyai hak memperoleh perlindungan atas perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. - BEST PROFIT

"Kami dari Disnakertrans akan segera melakukan klarifikasi kepada manajemen Alfamart yang bersangkutan atas kejadian ini. Senin ini kita jadwalkan itu ," ujar Ferdyansyah.
Aksi tiga karyawan menghormat tiang besi hingga basah kuyup itu terjadi pada Sabtu, 4 November 2017. Ketiga karyawan itu diketahui masing-masing bernama Irma, Yuni dan Ramlah.
Salah seorang karyawan, Irma mengaku aksi menghormat pada tiang besi itu terjadi sebagai hukuman atas pelanggaran yang dilakukannya. "Kami melanggar dan sudah sejam berdiri sambil menghormat ke arah tiang besi," kata Irma kepada Liputan6.com. - BESTPROFIT 

Hukuman itu justru mengundang iba seorang pengunjung minimarket. Andi Amin Halim Tamat, nama pengunjung itu, meminta para karyawan yang sedang menghormat ke tiang untuk masuk ke dalam toko. Tak berhenti di situ, ia lalu memarahi kepala minimarket tersebut.
"Saya beritahu ke kepala toko tadi kalau hukuman yang dilakukan tadi melanggar aturan Hak Asasi Manusia," kata Amin yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat.

Menurut Amin, hukuman yang diberlakukan pimpinan minimarket terhadap karyawannya tadi tidak manusiawi. Amin mengatakan selain mempermalukan, ketiga karyawan perempuan tadi bisa jatuh sakit karena berdiri di bawah hujan deras tanpa pelindung.

"Kan, masih ada hukuman yang lebih kreatif, seperti menyuruh membersihkan toko atau mengatur barang dengan rapi, atau apalah yang lebih positif. Coba seperti tadi, kalau sakit kan kasihan, dan belum tentu ada juga jaminan BPJS-nya," ujar Amin.

Sementara itu, Asisten Kepala Toko Alfamart Bulusipong, Muh. Nasrul, mengatakan hukuman yang diberikan kepada ketiga karyawannya tadi merupakan hasil kesepakatan bersama.
"Itu kesepakatan bersama, Pak, kalau ada pelanggaran," ujarnya.

Ketiga karyawan tadi, ucap dia, telah melanggar karena tidak memberikan senyum kepada pengunjung minimarket yang datang berbelanja. "Pelanggarannya karena kurang senyuman, Pak," katanya.
"Itu kesepakatan bersama pak kalau ada pelanggaran," kilahnya.

Ketiga karyawan tadi, lanjut dia, telah melanggar karena tidak memberikan senyum kepada pengunjung Alfamart yang datang berbelanja. "Pelanggarannya karena kurang senyuman pak," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar