Selasa, 27 November 2018

WeChat Pay Langgar Aturan, BI Meradang


PT BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN


PT BESTPROFIT FUTURES - Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menegaskan akan melakukan langkah tegas kepada siapapun merchant yang menggunakan WeChat Pay sebagai alat transaksi pembayaran di Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Senin. - PT BEST PROFIT

"Minta infonya Swiss-Belhotel Indonesia mana yang melakukan itu, supaya kami follow up penertibannya," tegas Onny.

Langkah tegas yang akan dilakukan bank sentral ini tak lepas dari makin mejamurnya merchant yang menggunakan WeChat Pay sebagai alat pembayaran di Bali.

Berdasarkan pemantauan Kantor Perwakilan BI Bali, setidaknya ada 1.800 gerai di berbagai wilayah pulau Dewata yang menerima transaksi pembayaran melalui WeChat Pay. - PT BESTPROFIT

Dari pemantauan yang dilakukan bank sentral, diketahui bahwa merchant memperoleh dana sekitar tiga hari setelah proses transaksi dilakukan, yang diterima melalui perusahaan switching lokal.

Terkini, Swiss-Belhotel International menyediakan layanan tersebut bagi turis asal China. Setidaknya akan ada lima dari sembilan hotel dan resor perusahaan yang menawarkan layanan WeChat Pay. - BESTPROFIT

Hotel tersebut bekerja sama dengan Alto Halodigital International (AHDI), perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Indonesia, yang menyediakan sistem pembayaran tanpa uang yang dikenal sebagai Alto QR Pay.

"Kendala bahasa terkadang berarti tantangan bagi para tamu China untuk memanfaatkan sepenuhnya layanan yang ditawarkan oleh hotel kami di Bali," kata Presiden Swiss-Belhotel Gavin M. Faull. - BEST PROFIT

"Dengan diperkenalkannya WeChat Pay, kami dapat memastikan restoran, spa, dan kegiatan kami mudah diakses oleh tamu China," jelasnya.

Namun, berdasarkan Peraturan BI (PBI) 19/2007 tentag Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), setiap prinsipal asing yang memproses transaksi ritel harus bekerja sama dengan perusahaan switching domestik.

Switching domestik yang dimaksud adalah yang sudah disetujui oleh bank sentral. Selain itu, aturan tersebut juga menyebutkan bahwa perusahaan uang elektronik yang ingin membuka layanan di Indonesia wajib menggandeng buku besar (BUKU IV). - BEST PROFIT FUTURES

"Sesuai aturan, mereka atau WeChat harus bekerja sama dengan PJSP domestik yang telah bekerja sama dengan bank BUKU IV," tegas Onny.

Onny menegaskan, beroperasinya WeChat di pulau Dewata telah melanggar ketentuan bank sentral. Maka dari itu, BI pun akan terjun ke lapangan dan menindak lanjuti temuan ini.

Sumber : CNBC Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar