Rabu, 04 Juli 2018

2.853 Laporan pengaduan masuk ke Kemkominfo soal Tik Tok

PT BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN



PT BESTPROFIT FUTURES - Aplikasi Tik Tok telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Kemkominfo mengakui tak gegabah dalam memblokir suatu aplikasi seperti Tik Tok.

Banyak hal yang menjadi pertimbangan sebelum melakukan penutupan. Seperti berdiskusi dengan Kementerian PPA dan KPAI. Selain itu juga ditambah dengan laporan-laporan dari masyarakat yang menghendaki Tik Tok diblokir. - PT BESTPROFIT

Berdasarkan catatan Kemkominfo, ada 2.853 laporan dari masyarakat yang meminta Tik Tok diblokir. Rata-rata pelaporan masyarakat mengarah ke fenomena dan perilaku pengguna Tik Tok yang semakin negatif. Seperti pornografi, LGBT, asusila, pelecehan agama, fitnah, sampai dengan konten-konten lain yang meresahkan masyarakat. - PT BEST PROFIT

"Banyak aduan masyarakat, Kominfo melakukan pemantauan dan akhirnya diblokir, secara konten banyak yang sama dengan yang diadukan (aduan terbukti)," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Izza.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan bahwa aplikasi Tik Tok diblokir lantaran mengandung unsur konten negatif. Sehingga berdasarkan masukan dari pihak terkait, mengusulkan untuk aplikasi tersebut diblokir. - BEST PROFIT

Secara paralel, Kemkominfo juga melakukan komunikasi dengan pihak aplikasi Tik Tok untuk meminta membersihkan seluruh konten negatif. Hal ini pun bila aplikasi Tik Tok ingin dibuka aksesnya seperti sedia kala.

"Kami sudah menghubungi Tik Tok untuk membersihkan kontennya. Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya. Ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten Bigo untuk Indonesia, maka Bigo kami buka lagi," jelas Rudiantara. -  BESTPROFIT

Sumber: merdeka

0 komentar:

Posting Komentar