Kamis, 15 Maret 2018

Penumpang Pesawat Dilarang Bawa Powerbank Berdaya di atas 160 Wh

PT BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN

PT BESTPROFIT FUTURES - Penumpang maskapai penerbangan kini tidak bisa lagi sembarangan menggunakan power bank  di dalam kabin pesawat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan untuk melarang penggunaan power bank di dalam kabin selama penerbangan. 

Dalam aturan yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 015 mengenai Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lihtium Cadangan pada Pesawat Udara itu, juga diatur mengenai jenis power bank yang diperbolehkan dibawa ke dalam pesawar yakni hanya yang berkapasitas di bawah 100 watt hour (Wh). Adapun power bank yang berkapasitas di atas dari 100 Wh harus mendapat persetujuan dari pihak maskapai. - BEST PROFIT

"Saya tegaskan lagi bahwa power bank itu adalah suatu aturan yang dibuat oleh IATA (International Air Transport Associations), ini adalah organisasi transportasi udara yang diakui di seluruh dunia," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di sela-sela rapat koordinasi teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Jakarta, kemarin.

Dalam aturan tersebut, power bank yang dibawa harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang ditempatkan pada bagasi tercatat (kargo). Adapun power bank yang diperbolehkan dibawa ke kabin sesuai dengan kapasitas di bawah 160 Wh hanya dibolehkan sebanyak dua unit per penumpang. Sedangkan power bank berkapasitas di atas 160 Wh tidak diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat. - BESTPROFIT


Sebagai informasi, rata-rata penggunaan power bank di dalam negeri mencantumkan satuan daya mAh atau milli Ampere hours. Sebagai gambaran, sebuah power bank berdaya 10.000 mAh, setara dengan 37 Wh. Untuk power bank yang tidak mencantumkan keterangan daya, maka perhitungan bisa dilakukan dengan penggunaan rumus tertentu memanfaatkan pengukur daya.

Menurut Budi Karya, pengelola bandara melalui Angkasa Pura telah memberikan pelayanan maksimal kepada para penumpangnya. Termasuk free charging di terminal-terminal keberangkatan.

"Jadi, kalau ada penumpang yang butuh untuk mengisi daya baterai ponsel diharapkan bisa di bandara melalui pintu terminal keberangkatan. Ini dilakukan untuk antisipasi sebagaimana aturan yang diatur IATA," singkatnya. - PT BEST PROFIT

Pada surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub pada 9 Maret 2018 itu, disebutkan bahwa maskapai domestik dan asing diintruksikan menanyakan kepada setiap penumpang yang hendak check-in terkait kepemilikan power bank. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso menambahkan, surat edaran tersebut ditujukan tidak hanya kepada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di wilayah Indonesia, namun juga kepada seluruh penyelenggara bandar udara di Indonesia.

"Penyelenggara bandara harus memastikan penumpang dan personel pesawat udara tidak membawa power bank atau baterai cadangan yang mengandung lithium di dalam bagasi tercatat,” ujarnya. - PT BESTPROFIT

Kemudian, kata Agus, penyelenggara bandara juga harus memastikan power bank yang ditemukan saat pemeriksaan keamanan di security check point (SCP) penanganannya harus melalui ketentuan yang berlaku sesuai surat edaran.

Dia menambahkan, maskapai juga harus memastikan bahwa power bank atau baterai lithium cadangan  yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain. Maskapai  harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan power bank  pada saat penerbangan.

Agus menambahkan, peraturan tersebut muncul sebagai upaya nyata perlindungan keselamatan dalam penerbangan di Indonesia setelah terjadi ledakan kebakaran power bank di hatrack dalam sebuah maskapai penerbangan di China yakni China Southern Airlines pada 25 Februari lalu. Kendati tidak ada korban jiwa, namun penerbangan tersebut sempat ditunda selama tiga jam dan penumpang dialihkan dengan pesawat pengganti. Peristiwa itu menjadi alarm seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan.   Mulai seluruh penumpang pesawat dilarang melakukan pengisian daya menggunakan power bank saat dalam penerbangan. Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 015/2018, setiap power bank dan baterai lithium cadangan yang dibawa ke pesawat kini juga dibatasi dayanya.?

Jika power bank memiliki kapasitas di bawah 100 Wh maka boleh dibawa dengan melaporkan dulu ke petugas konter check-in di bandara. Apabila power bank berkapasitas 100 Wh hingga 160 Wh, maka harus mendapat persetujuan dari maskapai.

Sementara itu, apabila lebih dari 160 Wh maka dilarang di bawa naik ke pesawat. Adapun setiap penumpang hanya boleh membawa maksimal 2 unit saja.

0 komentar:

Posting Komentar