Senin, 23 September 2019

Jual Kendaraan 'Kotor', Hyundai Didenda Rp661 M

PT. BESTPROFIT FUTURES

Jakarta, CNN Indonesia -- Pabrikan otomotif asal Korea Selatan Hyundai didenda US$47 juta (Rp661 miliar) karena terbukti mengimpor dan menjual mesin diesel yang tidak memenuhi standar regulasi di Amerika Serikat (AS). Hyundai terbukti melanggar peraturan lingkungan AS. BESTPROFIT

Pada periode 2012 dan 2015, pabrikan terbukti mengimpor hampir 2.300 kendaraan konstruksi berat bermesin diesel dengan mesin yang tidak memenuhi standar emisi.

Hal tersebut berdasarkan keterangan Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan, mengutip AFP, Jumat (20/9). PT. BESTPROFIT
"Hyundai menempatkan keuntungan di atas kesehatan masyarakat dan persyaratan hukum," kata Kepala Departemen Divisi Lingkungan dan Sumber Daya Jeffrey Bossert Clark.

"Kami tidak akan mentolerir skema seperti itu yang menutupi Undang-Undang Udara Bersih, yang dirancang oleh Kongres untuk meningkatkan kualitas udara," ucapnya lagi.

Kasus tersebut mencuat setelah ada pengaduan yang disampaikan pada 2015 ke Badan Perlindungan Lingkungan AS. PT. BEST PROFIT
 
Pengadilan AS sebelumnya mengenakan denda US$2 juta pada perusahaan tersebut untuk pelanggaran udara bersih.

Para pejabat Amerika Serikat mengatakan mesin diesel milik Hyundai tidak disertifikasi untuk memenuhi standar emisi seperti partikel dan nitrogen oksida, yang keduanya berkontribusi terhadap meningkatkan risiko kematian dini. BEST PROFIT


Sumber : cnnindonesia

0 komentar:

Posting Komentar