Selasa, 29 Januari 2019

Sederet Dampak Negatif dari Indonesia yang Manjakan Singapura


PT BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN


PT BESTPROFIT FUTURES - Jakarta, Tax treaty (perjanjian pajak) antara Indonesia dengan Singapura menjadi polemik dalam beberapa waktu terakhir. Tax treaty yang dimaksud merujuk kepada persetujuan tentang penghindaran pajak dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan yang diteken pada 8 Mei 1990 atau nyaris 29 tahun silam.

Aturan ini ditengarai membebaskan orang Indonesia dari pajak atas obligasi terbitan pemerintah Indonesia jika membelinya melalui bank atau sekuritas asal Singapura. Sementara jika membeli menggunakan bank atau sekuritas asal Indonesia, dikenakan pajak penghasilan bunga obligasi sebesar 15%.

Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, hal ini benar adanya. Selama nyaris 29 tahun, pemerintah Indonesia memang memanjakan Singapura dalam hal pajak bunga obligasi. - BEST PROFIT

Seorang pejabat pemerintah pun menilai bahwa tax treaty Indonesia-Singapura menjadi celah bagi para pencari keuntungan dengan membeli obligasi dalam negeri dengan menggunakan bank asal Singapura.

"Banyak pula investor asing yang hanya mencari return jangka pendek ini ada di SBN. Justru kebanyakan berasal dari Singapura. Mereka ini sebenarnya investor lokal yang menggunakan celah tax treaty dengan Singapura," ungkap seorang pejabat negara yang enggan disebutkan namanya ketika berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa. - PT BESTPROFIT

Lantas, sudah saatnya Indonesia berhenti memanjakan Singapura. Pasalnya, ada kerugian yang harus ditanggung oleh Indonesia sendiri jika terus-menerus memanjakan Singapura.


Industri Jasa Keuangan Tanah Air Tak Capai Potensi Terbaiknya
 
Efek negatif yang paling utama adalah industri jasa keuangan di tanah air menjadi tak mampu mencapai potensi terbaiknya. Selama ini, Kementerian Keuangan memberikan insentif berupa pajak penghasilan yang lebih rendah atas bunga obligasi yang diterima oleh Wajib Pajak reksa dana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Jika membeli obligasi melalui aset manajemen (reksa dana), pajaknya hanya sebesar 5%. - BEST PROFIT FUTURES

Tapi masalahnya, untuk apa orang-orang kaya di Indonesia membeli obligasi menggunakan bank, sekuritas, atau aset manajemen di tanah air sekalipun yang pajaknya hanya 5% jika membeli melalui bank atau sekuritas asal Singapura bebas pajak alias nol persen.

Pada tahun 2016, pemerintah sempat membuat gaduh kala berencana untuk menghapuskan pajak penghasilan atas bunga obligasi, walaupun kemudian urung terjadi. Pelaku industri aset manajemen kala itu resah lantaran jika pajak penghasilan atas bunga obligasi di-nolkan, maka daya saing industri aset manajemen akan menjadi berkurang. - PT BESTPROFIT BANJARMASIN

Nah, memanjakan Singapura dengan mengizinkan pembeli obligasi melalui bank atau sekuritas asal Negeri Singa tidak membayar pajak adalah sama saja. Industri jasa keuangan di tanah air menjadi tak mampu mencapai potensi terbaiknya.

Padahal jika orang-orang kaya di Indonesia memanfaatkan seluruh lembaga keuangan yang ada di tanah air untuk membeli obligasi, multiplier effect yang tercipta akan menguntungkan Indonesia sendiri.

Volume transaksi obligasi yang lebih besar berpotensi meningkatkan pendapatan dari para pekerja di bank, sekuritas, ataupun aset manajemen di Indonesia. Melansir data dari Badan Pusat Statistik (BPS), per agustus 2018 industri jasa keuangan dan asuransi di Indonesia memiliki sebanyak 1,8 juta pekerja. - BESTPROFIT BANJARMASIN

Sumber : CNBC Indonesia

PT BESTPROFIT FUTURES, PT BEST PROFIT FUTURES, PT BESTPROFIT, PT BEST PROFIT,  BESTPROFIT FUTURES, BEST PROFIT FUTURES, BESTPROFIT, BEST PROFIT, BESTPRO, BPF, PT.BPF, BPF BANJAR, BPF BANJARMASIN, PT BEST, PT BPF

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar