Selasa, 08 Januari 2019

5 Fakta Kebijakan Seluruh Bagasi Lion Air Berbayar, Mulai Berlaku Hari ini

PT BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN




PT BESTPROFIT FUTURES - Lion Air Group mulai hari ini memberlakukan kebijakan penghapusan kebijakan bagasi gratis untuk penerbangan Lion Air dan Wings Air untuk layanan penerbangan domestik. Artinya, seluruh bagasi Lion Air berbayar sampai batas waktu yang tidak ditentukan

Berdasarkan keterangan resminya, Lion Air tidak lagi memberlakukan bagasi cuma-cuma 20 Kg per penumpang. Sementara, untuk Wings Air, tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 10 Kg per penumpang.

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2018. Nantinya, setiap calon penumpang (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 Kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita (hand luggage). Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40x30x20 cm. - PT BESTPROFIT

Setiap pelanggan yang membawa barang bawaan atau bagasi lebih dari ketentuan bagasi perorangan yaitu 7 kg akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.

Lalu apa saja fakta dari penerapan aturan bagasi Lion Air berbayar ini? Berikut rangkumannya.

1. Ketentuan Bagasi Berbayar Berlaku Hingga Waktu Tak Ditentukan

Merdeka.com - Pemberlakuan kebijakan baru tersebut akan mulai efektif pada Selasa (8/1) sampai batas waktu yang tidak ditentukan (until further notice/ UFN).

Calon penumpang dalam hal ini pengguna jasa Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), website Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Air Group. - BESTPROFIT

2. YLKI Desak Aturan Berlaku Usai Diizinkan Pemerintah

Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan Lion Air harus mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan dahulu sebelum menghapus layanan bagasi gratis untuk kategori 20 kilogram (Kg). Kemenhub harus memberikan teguran keras jika aturan seluruh bagasi Lion Air berbayar dilakukan tanpa mengantongi izin. - PT BESTPROFIT FUTURES

3. Aturan Membolehkan Lion Air Mengenakan Biaya Bagasi

Merdeka.com - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti menjelaskan, ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. - PT BESTPROFIT BANJARMASIN

4. DPR Panggil Lion Air dan Kemenhub

Merdeka.com - Komisi V DPR RI akan memanggil pihak Kementerian Perhubungan, serta manajemen maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air terkait rencana pencabutan bagasi cuma-cuma yang mulai diberlakukan pada Selasa (8/1).

"Kami segera memanggil pihak dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub serta manajemen dua maskapai itu terkait persoalan yang menimbulkan keresahan publik dalam beberapa hari terakhir," kata Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis seperti dikutip Antara. - BEST PROFIT  BANJARMASIN

Dalam rapat dengan agenda dengar pendapat itu pihaknya akan mencari alasan terkait pencabutan bagasi cuma-cuma itu.

5. Menhub Kaji Penerapan Kebijakan Anyar Lion Air

Merdeka.com - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan akan melakukan pertemuan dengan pihak Lion dalam waktu dekat untuk membahas masalah ini. Menhub Budi menegaskan bahwa Lion Group memang telah mengajukan format terkait ketentuan bagasi kepada pihaknya. Saat ini pihaknya masih mengkaji apakah usulan itu menyalahi ketentuan atau tidak. - BPF BANJARMASIN

"Jadi kita hari selasa baru akan kita rapatkan lagi antara Lion Air dengan kita. Kita lihat regulasinya melanggar tidak, kalau tidak, jalan," kata Menhub Budi.



Sumber: Merdeka

PT BESTPROFIT FUTURES, PT BEST PROFIT FUTURES, PT BESTPROFIT, PT BEST PROFIT,  BESTPROFIT FUTURES, BEST PROFIT FUTURES, BESTPROFIT, BEST PROFIT, BESTPRO, BPF, PT.BPF, BPF BANJAR, BPF BANJARMASIN, PT BEST, PT BPF

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar