Selasa, 14 Agustus 2018

Bappenas Usul Harga Rokok Jadi Rp 10 Ribu per Batang

PT BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN
PT BESTPROFIT FUTURES - Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengusulkan kenaikan harga rokok yang sangat tinggi. Langkah tersebut untuk mengurangi jumlah perokok pemula.

Manager Pilar Pembangunan Sosial Sekretariat SDG's Bappenas Arum Atmawikarta mengatakan, harga rokok sebaiknya dinaikkan ke level yang sulit dijangkau oleh usia yang belum bekerja. Dengan demikian kebiasaan merokok terutama di kalangan pelajar dapat dikurangi.

Menurut dia, harga rokok yang ideal adalah di angka Rp 10 ribu per batang. Dengan begitu diharapkan akses terhadap rokok apalagi dari generasi muda dapat dihambat.

"Realistis berapa? Kalau saya pakai teori uang jajan sekolah. Jadi kalau ibu-ibu beri uang jajan Rp 10 ribu. Kalau kita mau supaya anak-anak tidak merokok, maka satu batang rokok minimal harganya Rp 10 ribu. Jadi kalau 12 batang (satu bungkus) Rp 120 ribu," jelas dia, Selasa.


"Ini pilihannya. Jadi itu harganya. Untuk memastikan anak-anak tidak bisa membeli rokok," imbuhnya.

Harga rokok eceran yang dijual saat ini terlalu murah. Murahnya harga rokok inilah yang menyebabkan rokok mudah didapatkan.

"Rata-rata harga rokok itu Rp 15.000 per bungkus. Selain itu bisa juga dibeli per batang satu batang harganya Rp 1.500, bahkan ada Rp 600, Rp 400," tegasnya.

Wakil kepala pusat ekonomi syariah FEB UI, Abdilah Ahsan mengatakan, berdasarkan penelitian di berbagai negara, jika cukai rokok dinaikkan sebesar 10 persen saja maka akan dapat menurunkan jumlah perokok di kelompok masyarakat miskin sebesar 16 persen sementara penurunan perokok di kalangan masyarakat kota sebesar 6 persen.

"Jadi kalau harga rokok naik ke Rp 50 ribu tentu akan turun jumlah perokok," kata dia.

Selain itu, pemerintah juga sebaiknya membatasi penjualan rokok, terutama untuk kalangan pelajar. "Kalau boleh memang tidak ada penjual rokok di sekitar sekolah. Sekarang ia dengan mudah sekali dia mendapatkan. Dengan ketengan (eceran) lagi," tandasnya.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Rokok Justru Gerus Uang Negara Rp 160 Triliun per Tahun
Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok

Industri rokok memang memberikan pemasukan yang cukup besar untuk negara. Tarif cukai yang setiap tahun naik ikut menyumbang pendapatan bagi APBN.

Namun ternyata, industri rokok juga menggerus uang negara. Biaya kesehatan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk biaya pengobatan bagai orang RI yang sakit akibat rokok juga tidak kecil.

Wakil Kepala Pusat Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Abdilah Ahsan mengatakan, sesungguhnya kebiasaan merokok orang Indonesia tidak memberikan keuntungan finansial kepada negara.

Uang negara yang tergerus dalam bentuk pelayanan kesehatan lewat BPJS Kesehatan bagi penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan merokok mencapai Rp 160 triliun per tahun.

"Dampak dari merokok yang harus ditanggung negara melalui sistem pelayanan kesehatan itu setiap tahun negara harus mengeluarkan uang sekitar Rp 160 triliun," ungkapnya dalam diskusi di Grand Cemara Hotel, Jakarta, Selasa.

Jumlah anggaran yang harus dikeluarkan ini, menurut dia tentu lebih besar dibandingkan dengan total pendapatan negara yang diperoleh dari cukai hasil tembakau (HT).

Sebagai informasi, pada 2017, penerimaan negara dari cukai mencapai Rp 150,81 triliun. Cukai hasil tembakau (HT) menyumbang porsi terbesar yakni Rp 145,47 triliun.

"Coba kita bayangkan pendapatan yang kita dapat dari cukai rokok itu berapa? Dampak yang harus ditanggung negara itu jauh lebih besar," tandasnya.

Sumber : Liputan6

0 komentar:

Posting Komentar