Rabu, 20 Juni 2018

Polisi akan wajibkan psikotes saat urus dan perpanjang SIM

PT BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN 




PT BESTPROFIT FUTURES - Direkorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan baru bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) pribadi. Nantinya setiap warga yang ingin memiliki atau pun memperpanjang SIM pribadi diwajibkan untuk mengikuti psikotes.

Pada awalnya, pemberlakuan tes psikologi hanya untuk pembuatan SIM umum. Tetapi, kata dia, sebenarnya psikotes harus diberlakukan untuk semua jenis pembuatan SIM.  - PT BEST PROFIT

"Di dalam UU Tahun 2009 itu peraturan Kapolri Tahun 2009 itu sebenernya udah diatur bahwa sebenernya bukan hanya SIM Umum tapi semua SIM itu pun harus menggunakan tes psikologi," kata kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, saat dihubungi, Selasa (19/6).

Alasan dari persyaratan psikologi itu untuk mengurangi tingkat kecelakaan. Sebab, kata Fahri, beberapa kecelakaan terjadi karena ada gangguan aspek psikologis dari si pengemudi.

"Terus ada yang Tugu Tani juga itu adalah kasus-kasus dimana pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor sebelumnya dia mengonsumsi narkotika," ungkapnya. - PT BESTPROFIT

"Pada saat orang mengonsumsi narkoba maka stabilitas emosinya akan berubah-ubah kadang-kadang dia panik kadang-kadang dia takut. Nah terus kita dengan pertimbangan seperti itu maka kita khawatir kejadian berulang," sambungnya.


Fahri mengatakan, tes tersebut akan dilakukan dalam bentuk tertulis. Bisa dilakukan di Polda Metro Jaya ataupun dari lembaga psikologi yang biasa mengadakan tes psikologi mengemudi. Bila melakukan tes psikologi di Satpas yang disediakan maka akan dikenakan biaya karena tergolong dalam tes kesehatan.

"Kalau itu nanti lembaga psikologinya ya karena mereka tidak bagian dari Polisi. Itu di luar. Jadi kita hanya menetapkan ini persyaratannya harus ada lho tes psikologi. Nah nanti tinggal pengemudinya dia akan mengambil tesnya. Nanti mengambilnya memang tidak setiap tempat," ucapnya. - BEST PROFIT

Melalui persyaratan ini Fahri berharap bisa meminimalisir tingkat kecelakaan. Syarat ini baru akan mulai disimulasikan pada 21 hingga 23 Juni 2018 mendatang dan resmi diberlakukan pada 25 Juni.

"Kita mau simulasikan dulu nanti baru tanggal 25 itu memang serentak karena ini harus serentak berlaku di seluruh satpas diseluruh Polda Metro Jaya. Bukan DKI saja tapi depok Tangerang kota kita juga mau cek kesiapan mereka juga," tutupnya. - BESTPROFIT 

Sumber: merdeka

0 komentar:

Posting Komentar