Kamis, 03 Mei 2018

4 Poin penting Perpres tentang tenaga kerja asing


PT BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN


PT BESTPROFIT FUTURES - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Salah satu isi Perpres ini untuk mempermudah pengajuan izin bagi TKA yang mau bekerja di Indonesia.

Sejak Perpres tentang tenaga kerja asing yang baru ditandatangani, muncul pro dan kontra. Ada yang menilai itu bagus, ada pula yang mengkritik. Bahkan ada yang menilai peraturan ini Presiden Jokowi pro asing. Benarkah? Ada 4 poin yang perlu diketahui: - PT BEST PROFIT


1. Visa terbatas untuk pekerja

Dalam Perpres No 20 tahun 2018 ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas atau Vitas untuk bekerja, yang dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.

Permohonan Vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan Izin Tinggal Sementara atau Itas, bunyi Pasal 20 ayat (1) Perpres ini seperti dikutip setkab.go.id - PT BESTPROFIT


2. Izin tinggal TKA

Dalam hal permohonan pengajuan izin tinggal atau Itas sekaligus dengan permohonan Vitas, menurut Perpres ini, proses permohonan pengajuan Itas dilaksanakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang merupakan perpanjangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Izin Tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi Pasal 21 ayat (3) Perpres No. 20 Tahun 2018 - BESTPROFIT

Pemberian Itas bagi TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, sekaligus disertai dengan pemberian Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku Itas. Ditegaskan dalam Perpres ini, setiap Pemberi Kerja TKA wajib menjamin TKA terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.


3. Pelatihan berbahasa Indonesia untuk TKA

Dalam Perpres ini juga diatur bagi TKA yang akan bekerja di Indonesia wajib mendapat pelatihan berbahasa Indonesia.

Ini diatur dala pasal 26 ayat 1 berbunyi setiap pemberi kerja TKA wajib: (a) menunjuk tenaga Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping. (b) melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA, dan. (c) memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA - BEST PROFIT


4. Pengawasan untuk penggunaan TKA

Dalam Perpres ini juga diatur tidak mudah mempekerjakan TKA. Karena dalam Perpres ini pengawasan untuk TKA juga diberikan. Tidak semua pekerjaan diberikan kepada TKA. Karena setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA. TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, bunyi Pasal 5 ayat (1,2) - BEST PROFIT FUTURES

Secara khusus pengawasan TKA juga tertera Hal dalam pasal 33 Bab V tentang pembinaan dan pengawasan. "Pengawasan atas penggunaan TKA dilaksanakan oleh: (a) Pengawas ketenagakerjaan pada kementerian dan dinas provinsi yang membidangi urusan di bidang ketenagakerjaan dan (b) pegawai imigrasi yang bertugas pada bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian, secara terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan wewenang masing-masing" bunyi pasal 33 ayat 1.

0 komentar:

Posting Komentar